Saat ini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu susah-susah atau antri lagi di kantor samsat. Untuk pemerintah Provinsi Kepri, saat ini pembayaran PKB dapat dilakukan di Market Place seperti Tokopedia.
Namun demikian, ternyata bukti pembayaran melalui market place tersebut harus kita print (cetak) sebanyak 1 lembar dan diserahkan pada saat kita ke Kantor Samsat. Adapun syarat untuk membayar Pajak (PKB) adalah:
1. KTP Asli (nama di KTP harus sama dengan nama yang tertera di STNK).
2. STNK Asli
3. Bukti bayar dari market place atau struk jika membayarnya melalui ATM Bank.
Semua syarat dimasukkan ke Loket, setelah itu anda akan dipanggil dan mendapatkan bukti pembayaran pajak serta STNK yang telah disahkan (di cap).
Untuk pembayaran atau pengambilan bukti pajak, dapat dilakukan di samsat korner. Untuk di Tanjungpinang, Samsat korner berada di batu 9, tidak jauh dari Dealer Yamaha Malaka Abadi.
Jangan Lupa, Bukti Bayar Pajak Kendaraan di Market Place Di Print
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
10:46:00 AM
Rating:
No comments: