(Sumber gambar: Karantina Pertanian Tanjungpinang)
Ketika masyarakat Bintan akan membawa hewan atau produk hewan ke suatu wilayah, maka masyarakat wajib mengurus dokumen sebagaimana yang dipersyarakatkan.
Dikutip dari laman resmi: Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang: https://tanjungpinang.karantina.pertanian.go.id/persyaratan-karantina-hewan, syarat untuk membawa hewan dikategorikan ke dalam beberapa kategori.
Jika ingin membawa hewan dari Bintan ke luar Bintan (Ke Kabupaten/Kota dalam provinsi atau ke Provinsi lain di seluruh wilayah NKRI), termasuk kategori: PERSYARATAN ANTAR AREA (DOMESTIK KELUAR).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi adalah:
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina ditempat pengeluaran.
Dokumen ini akan diterbitkan setelah masyarakat mengurus dokumen:
1. Surat Rekomendasi Teknis Pengeluaran bagi Media Pembawa yang tergolong hewan ternak (Biasanya hewan ternak yang berpotensi untuk disalahgunakan, seperti hewan sapi betina produktif yang berpotensi untuk dipotong, karena hewan betina produktif dilarang untuk dipotong) yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan.
2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Berwenang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Dinas yang menangani Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan)/ tempat hewan berasal.
3. Surat Izin Pengeluaran Hewan/Produk Hewan yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (biasanya pada industri peternakan dan dilalu lintaskan antar provinsi)
4. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) bagi media pembawa yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA).
Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina di seluruh kantor Karantina Pertanian di berbagai Wilayah Kerja di Bintan.
Inilah Dokumen Yang Diurus Untuk Membawa Hewan Ke Luar Bintan
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
7:08:00 AM
Rating:
No comments: