Inilah OPD di Pemerintahan Kabupaten Bintan

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dahulunya bernama SKPD (Satuan Kerja Perangkat daerah) merupakan organisasi / perangkat daerah yang akan melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan amanah undang-undang terkait dengan peran dan fungsi pelayanan /urusan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baik di level pemerintah daerah provinsi maupun di level pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Untuk di Kabupaten Bintan sendiri, berikut ini adalah nama-nama OPD terbaru (2018) sebagai berikut:

OPD Tipe A
1. Sekretariat Daerah (Setda)
2. Inspektorat Daerah (Inspektorat)
3. Dinas Pendidikan (Disdik)
4. Dinas Kesehatan (Dinkes)
5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana
7. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
8. Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
10. Dinas komunikasi dan Informatika
11. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu
13. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
14. Dinas Perikanan
15. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

OPD Tipe B
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (Dinas PUPR)
2. Dinas Sosial (Dinsos)
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD)
4. Dinas Perhubungan (Dishub)
5. Dinas Perpustakaan dan Arsip
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM)
7. Badan pendapatan daerah (Bapenda)
8. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)

OPD Tipe C
1. Sekretariat DPRD
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
3. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga

Adapun total seluruh OPD di Kabupaten Bintan adalah sebanyak 27 OPD dan ditambah dengan OPD kecamatan di Kabupaten Bintan sebanyak 10 kecamatan sehingga total OPD ada 37 OPD.
Inilah OPD di Pemerintahan Kabupaten Bintan Inilah OPD di Pemerintahan Kabupaten Bintan Reviewed by on 10:36:00 AM Rating: 5

No comments:

PERINGATAN: DILARANG KERAS MENGCOPY SETIAP ISI DAN KONTEN DARI BLOG INI TANPA MENCANTUMKAN SUMBER. SETIAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DIPIDANA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA. JANGAN LUPA PANTAU TERUS BLOG KABAR BINTAN NEWS!
Powered by Blogger.