Bagi anda yang ingin mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) harus terlebih dahulu mengetahui bahwa SKCK dikeluarkan oleh institusi kepolisian RI dengan tiga kategori. SKCK oleh Polsek diberikan untuk anda yang ingin melamar pekerjaan swasta, ingin masuk sekolah dan melanjutkan pendidikan lainnya (seperti mau masuk kuliah). Kemudian SKCK oleh Polres, ditujukan untuk melamar pekerjaan di BUMN, melengkapi berkas persyaratan CPNS, untuk melengkapi berkas pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dan ketiga adalah SKCK yang diterbitkan oleh Polda dengan tujuan untuk melengkapi pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi, melamar pekerjaan keluar negeri dan lain sebagainya.
Nah, bagaimana alur pembuatan SKCK di Polres Tanjungpinang, berikut adalah prosesnya. Terlebih dahulu persiapkan berkas-berkasnya. Adapun persyaratan SKCK diantaranya:
1. foto copy KTP sebanyak 2 lembar
2. foto copy KK,
3. foto copy Akte Kelahiran / foto copy ijazah terakhir
4. foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar.
Datang ke kantor Polres, temui ke bagian SKCK, nanti akan diminta untuk mengisi formulir. di Polres Tanjungpinang, setelah seluruhnya diisi dan dilengkapi, formulir permohonan diserahkan kepada petugas pelayanan. Selanjutnya, tak berapa menit, pemohon akan dipanggil petugas kepolisian yang melaksanakan sidik jari. Setelah sidik jari selesai, selanjutnya, pemohon akan dipanggil petugas verifikasi permohonan SKCK Untuk memperfikasi data dan pembayaran PNBP pengurusan SKCK Rp30 ribu. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Polres Tanjungpinang sudah sangat profesional, pengurusan SKCK tidak dikenakan biaya selain biaya tersebut diatas, jika ada oknum polisi yang meminta-minta selain uang yang telah ditetapkan, maka dipastikan itu pungutan liar dan anda tidak perlu menanggapinya.
Nah, bagaimana alur pembuatan SKCK di Polres Tanjungpinang, berikut adalah prosesnya. Terlebih dahulu persiapkan berkas-berkasnya. Adapun persyaratan SKCK diantaranya:
1. foto copy KTP sebanyak 2 lembar
2. foto copy KK,
3. foto copy Akte Kelahiran / foto copy ijazah terakhir
4. foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 4 lembar.
Datang ke kantor Polres, temui ke bagian SKCK, nanti akan diminta untuk mengisi formulir. di Polres Tanjungpinang, setelah seluruhnya diisi dan dilengkapi, formulir permohonan diserahkan kepada petugas pelayanan. Selanjutnya, tak berapa menit, pemohon akan dipanggil petugas kepolisian yang melaksanakan sidik jari. Setelah sidik jari selesai, selanjutnya, pemohon akan dipanggil petugas verifikasi permohonan SKCK Untuk memperfikasi data dan pembayaran PNBP pengurusan SKCK Rp30 ribu. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Katanya buat SKCK itu perlu surat pengantar dari
RT, RW, hingga kelurahan. Emang benar ya? Kalau dulu, itu emang benar. Tapi
sekarang syarat itu udah gak dipakai karena dianggap gak efisien dan buang
banyak waktu.
Udah tahu kan apa aja syarat-syarat yang mesti
disiapkan? Sekarang tinggal lanjut ke cara buat SKCK. Begini
langkah-langkahnya:
- Ke
Polsek atau Polres atau Polda sesuai alamat KTP dengan bawa syarat-syarat
yang diminta.
- Ke
ruang pembuatan SKCK. Tanyakan petugas buat diarahkan.
- Sampaikan
keperluan dan isi formulir yang diberikan petugas.
- Kalau
udah selesai, serahkan formulir dan bayar biaya administrasi.
- Tunggu
dan nanti bakal dipanggil buat ambil SKCK.
- Jangan
lupa fotokopi SKCK dan dilegalisir seperlunya.
Alur Pembuatan SKCK Polres Tanjungpinang
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
2:32:00 PM
Rating:
No comments: