Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan
digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Warga Tanjungpinang dan seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan memanfaatkan momentum pemilihan tersebut.
Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh
16 partai politik. Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP
(Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi. Pemilu kali ini akan
menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.
Begini Cara Penghitungan Perolehan Kursi
Pileg 2019:
Metode ini diperkenalkan oleh seorang
matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli 2018 di DPR RI dengan
menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni UU 8 2012 tentang Pemilu
Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, bagaimana cara menghitung suara
dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen
sebanyak 4 persen dari jumlah suara (DPR RI). Hal ini diatur dalam Pasal 414
ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen,
langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi
suara menjadi kursi di Legislatif.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu
setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan
pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan
seterusnya.
Contoh
Berikut cara menghitung apabila dalam satu
daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
-Partai A mendapat total 30.000 suara
-Partai B mendapat 15.600 suara
-Partai C mendapat 9.000 suara
-Partai D mendapat 5.000 suara
Berikutnya cara menentukan kursi pertama.
Untuk menentukan kursi pertama , maka
masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/1 = 30.000
2. Partai B 15.600/1 = 15.600
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang
mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah
30.000 suara.
Cara menentukan kursi kedua berhubung
partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan
dihitung dengan pembagian angka 3.
Sementara partai B, C dan D tetap dibagi
angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B /1
= 15.600
3. Partai C /1
= 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah
Partai B dengan perolehan 15.600 suara.
Cara menentukan kursi ketiga untuk
menentukan kursi ketiga, maka partai A dan partai B akan dibagi dengan angka 3.
Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 30.000/3 = 10.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C /1
= 9.000
4. Partai D /1
= 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah
partai A dengan perolehan 10.000 suara.
Cara menentukan kursi keempat berhubung
partai A sudah mendapatkan 2 kursi, yakni kursi pertama dan kursi ke tiga, maka
selanjutnya partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara partai B tetap dibagi angka 3,
partai C dan partai D masih tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600 /3 = 5.200
3. Partai C 9.000 /1 = 9.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah
Partai C dengan perolehan 9.000 suara.
Selanjutnya cara menentukan kursi kelima .
Untuk menentukan kursi kelima, partai A
tetap dibagi dengan angka 5. Sementara partai B dan partai C dibagi dengan masing-masing
angka 3, Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/5 = 6.000
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1= 5.000
Dengan demikian maka yang mendapatkan
kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 6.000 suara.
Cara menentukan kursi keenam berhubung
partai A sudah mendapatkan 3 kursi (kursi pertama, ke tiga dan ke lima), maka
selanjutnya Partai A akan dibagi dgn angka 7, dan Partai B dan Partai C masih
dibagi angka 3 dan Partai D masih tetap dibagi 1.
1. Partai A 30.000/7 = 4.285
2. Partai B 15.600/3 = 5.200
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000/1 = 5.000
Dengan demikian, maka yang mendapatkan
kursi ke enam adalah Partai B dengan perolehan 5.200 suara.
Demikian seterusnya.
Dengan demikian, maka Perolehan Kursi :
Partai A mendapat 3 Kursi
Partai B mendapat 2 Kursi
Partai C mendapat 1 Kursi
Partai D tidak mendapat kursi
Dengan metode baru ini (Sainte Lague).
Penghitungan perolehan kursi yang
diterapkan pada Pemilu 17 April 2019, maka partai baru dan partai menengah ke
bawah kemungkinan jika tdk bekerja keras akan sangat sangat sulit memperoleh
Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (http://kabarbintan.blogspot.com/?m=1)
(Sumber kpu)
Inilah Cara Menghitung Kursi Anggota Legislatif (DPR dan DPRD)
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
10:22:00 AM
Rating:
No comments: