Bagi anda yang akan melamar pekerjaan, baik pekerjaan di sektor swasta maupun pekerjaan di instansi pemerintahan melalui jalur SSCN (Sistem seleksi CPNS Nasional) persyaratan kartu kuning biasanya dibutuhkan. Meskipun, tidak semua instansi mensyaratkan, tetapi untuk jaga-jaga, beberapa perusahaan / instansi mensyaratkan itu.
apa itu kartu kuning, Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dimana alamat KTP anda berada.
Di Pulau Bintan, jika anda berKTP Kota Tanjungpinang, saat ini kantor
dinas tenaga kerja (Disnaker, Koperasi dan UKM) Tanjungpinang tidak lagi
beralamat di Jl. MT. Haryono No.7 , Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit
Bestari (Depan Polsek Bukit Bestari) Batu 3, tetapi sudah pindah, saat ini
kantor Disnaker Tanjungpinang beralamat di Gedung Pemerintahan Kota Tanjungpinang
Lantai 5 (lokasi gedungnya Depan Polsek Tanjungpinang Kota), di daerah
Senggarang. Dengan kata lain, Disnaker Tanjungpinang saat ini sudah berkantor
di Senggarang.
apa itu kartu kuning, Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja yang sering disebut sebagai kartu AK1. Kartu ini berisi beberapa informasi mengenai pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, data kelulusan, hingga sekolah maupun universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya. Kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dimana alamat KTP anda berada.
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk bisa menerbitkan kartu ini,
yaitu:
- Ijazah
atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir,
salah satu syarat yang harus Anda lengkapi yakni fotokopi ijazah yang
sudah dilegalisir. Bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga jika petugas
dinas menanyakannya.
- KTP
asli, dan bawa juga fotokopi KTP sebagai bahan
verifikasi
- Foto
bewarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, siapkan pasfoto
dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
- Tidak dipungut Biaya
Namun bagi anda yang memiliki KTP Kabupaten Bintan, lokasi Kantor
Disnaker Bintan juga sudah pindah, tidak lagi di Bintan Buyu, tetapi berlokasi
di Jalan MT. Haryono Tanjungpinang, lokasinya tidak jauh dari simpang tiga
kantor Pos batu tiga Tanjungpinang. Kalo dari arah batu 9, posisi kantornya sebelah kiri. Efektif kepindahan kantor ini adalah awal bulan februari tahun 2019.
Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan Pindah
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
10:40:00 AM
Rating:
No comments: