Bayar Pajak PBB Tanjungpinang dan Bintan di Tokopedia


Bagi warga pulau Bintan, baik warga kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, saat ini pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak perlu repot lagi harus antri di Bank atau di Kantor Pos. Pembayaran PBB lebih mudah dan cukup sederhana melalui aplikasi Tokopedia.

Kita tidak perlu lagi keluar rumah hanya untuk membayar PBB. Cukup sambil rebahan, anda sudah menyelesaikan kewajiban tahunan anda.

Caranya adalah siapkan Nomor Objek Pajak (NOP), biasanya ini terdapat di tagihan SPPT (jika belum ada, silahkan hubungi RT/RW setempat). Jika tidak ada, gunakan SPPT tahun sebelumnya juga tidak apa-apa. Jika tidak punya juga, silahkan cari bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya, biasanya disana terdapat NOP.

Setelah itu, Download aplikasi Tokopedia di Play Store andorid anda. 

Buka aplikasi Tokopedia, klik Lihat Semua, Klik Pajak, kemudian Klik Pajak PBB.

Kemudian Pilih Cluster: Kepulauan Riau, Pilih Kabupaten/Kota : Tanjungpinang atau Bintan, lalu Klik Tahun pembayaran, Kemudian masukkan nomor NOP. Setelah berhasil, cek Tagihan dan lakukan pembayaran.

Mudah bukan? ayo tunggu apalagi, bayar PBB di Tokopedia.

Bayar Pajak PBB Tanjungpinang dan Bintan di Tokopedia Bayar Pajak PBB Tanjungpinang dan Bintan di Tokopedia Reviewed by on 4:30:00 PM Rating: 5

No comments:

PERINGATAN: DILARANG KERAS MENGCOPY SETIAP ISI DAN KONTEN DARI BLOG INI TANPA MENCANTUMKAN SUMBER. SETIAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DIPIDANA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA. JANGAN LUPA PANTAU TERUS BLOG KABAR BINTAN NEWS!
Powered by Blogger.