Merujuk pada Pengumuman Pemerintah Kabupaten Bintan Nomor : B/936/810/VIII/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021 dan sanggahan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021, Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;
2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
3. Bagi Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2021 melalui Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
4. Jadwal dan informasi lebih lanjut mengenai Seleksi CASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan akan diinformasikan lebih lanjut melalui Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan diumumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Bintan di https://bkpsdm.bintankab.go.id.
5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
6. Hasil keputusan Panitia Penerimaan Seleksi CASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber: Portal Resmi BKPSDM Kabupaten Bintan
No comments: