Kabar gembira bagi anda yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini. Saat ini, Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mudik lebaran 2022 tanpa tes Covid-19. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4) yang lalu.
Sebagaimana dilansir dari situs Kemenkes melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik. Keputusan ini bahkan tidak mewajibkan remaja usia 6- 17 tahun untuk melampirkan hasil tes antigen Covid-19, yang penting yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi dosis kedua.
“Anak-anak, di bawah usia 6 tahun, Seperti sebelumnya, jika mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR, yang penting didampingi orang tuanya. Sedangkan untuk remaja usia 6-17 tahun, untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen, yang penting vaksinasi nya sudah 2 kali,” ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
Selanjutnya, aturan perjalanan terbaru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku mulai 19 April 2022.
Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua. Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan: PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Anak dan Remaja di Bawah 18 Tahun Tidak Perlu Antigen Covid-19
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
8:45:00 AM
Rating:
No comments: