Pemerintah kembali membuat kebijakan baru untuk mengendalikan laju penularan Covid-19. Sebelumnya, setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar daerah, wajib melampirkan hasil uji rapid test antibody negatif yang ditandatangani dan di stempel basah oleh dokter.
Terbaru, pemerintah tidak lagi memberlakukan uji cepat antibody, tetapi uji cepat atau rapid test antigen. Setidaknya, hingga informasi ini dibuat, ada 6 daerah yg menerapkan kebijakan Rapid test Antigen.
Daerah tersebut diantaranya adalah:
1. Dki jakarta
2. Jawa barat
3. DI yogyakarta
4. Malang
5. Bali
6. Jawa tengah.
Selain daerah itu, masih menggunakan rapid test antibody. Kebijakan dikeluarkan oleh otoritas masing-masing daerah atas saran satgas covid-19.
Jika anda ingin bepergian ke daerah-daerah yang mewajibkan uji tersebut, di Tanjungpinang tersedia di Rumah sakit umum provinsi (RSUP) Kepri Raja Ahmad Tabib (RAT), beralamat di jalan Baru km.8 Tanjungpinang timur, buka setiap hari kerja. Senin-jumat. Pukul 09.00 sd 11.00 wib dan pukul 13.30 sd 14.30 wib dengan biaya Rp. 275rb per uji.
Sumber gambar: suara.com
No comments: