Berdasarkan hasil verifikasi administrasi secara online pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Administrasi secara online Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi diumumkan melalui Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dengan cara login melalui akun masing-masing peserta dan melalui website BKPSDM Kabupaten Bintan di https://bkpsdm.bintankab.go.id;
2. Bagi Pelamar yang dinyatakan Lulus dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2021 melalui Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id;
3. Apabila terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bintan, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui sistem SSCASN;
4. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Bintan dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang telah diajukan oleh pelamar sebagaimana disebutkan pada poin nomor 3;
5. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan apabila hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
7. Bagi Pelamar Seleksi Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2021 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
8. Pada saat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta diwajibkan berpakaian kemeja warna putih polos dan celana/rok warna hitam serta memakai sepatu, dengan membawa :
a. KTP Asli;
b. Ijazah dan Transkip Asli;
c. Surat Tanda Registrasi Asli bagi Pelamar Tenaga Kesehatan;
d. Kartu Pendaftaran CPNS Tahun 2021;
e. Kartu Peserta Ujian CPNS Tahun 2021.
9. Bagi peserta yang mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) wajib datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan apabila ada peserta seleksi yang tidak mengikuti SKD sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
10. Jadwal dan Tempat Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan lebih lanjut melalui Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan pengumuman di website BKPSDM https://bkpsdm.bintankab.go.id.
Pengumuman ini di ambil dari pengumuman yang disampaikan melalui laman bkpsdm Kabupaten Bintan dan di terbitkan di Bandar Seri Bentan, 02 Agustus 2021 dan ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Bintan, Drs. Adi Prihantara, M.M.
No comments: