Cara Mengurus SKKH Dari Dokter Hewan Berwenang Bintan

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Bintan, masyarakat diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan.


Setelah formulir tersebut didownload, silahkan di print, lalu formulir diisi dengan lengkap dan jangan lupa ditandatangani oleh pemohon.

Kemudian, Formulir permohonan SKKH ini setelah diisi, disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, cq. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dapat disampaikan secara langsung atau dapat juga dikirim melalui media seperti WA, email dan lain-lain.

Formulir permohonan yang masuk di Dinas akan diterima oleh Pimpinan, Setelah itu didisposisikan ke Dokter Hewan Berwenang.

Setelah permohonan diterima oleh Dokter hewan berwenang, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan hewan. Jika hewan dinyatakan sehat secara klinis, maka akan diterbitkan SKKH. Penerbitan SKKH dilakukan melalui aplikasi ISIKHNAS, langsung terhubung dengan HP pemohon. Oleh sebab itu, pemohon diminta untuk menuliskan nomor HP yang aktif.

Namun, jika hewan secara klinis dinyatakan tidak sehat, pemohon diminta untuk mengobati hewannya di Klinik Hewan atau Puskeswan atau memeriksakan hewannya melalui pemeriksaan laboratorium. Biaya pemeriksaan laboratorium sepenuhnya ditanggung pemohon. Adapun laboratorium yang digunakan adalah Laboratorium Milik Pemerintah Provinsi Kepri yang berlokasi di Toapaya, Bintan.

Selain itu, dokter hewan pemeriksa juga memiliki kewenangan untuk meminta pemeriksaan laboratorium terhadap beberapa hewan yang dipersyaratkan. Seperti akan melakukan pemeriksaan penyakit Jembrana pada ternak sapi Bali atau pemeriksaan Avian Influenza pada ternak ayam jika dipandang perlu.

Seluruh proses penerbitan SKKH ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA alias Gratis.

Pelaksanaan penerbitan SKKH hanya dilakukan pada Jam Kerja Kantor. Diluar jam kerja, tidak dilayani.

Sumber: Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan SKKH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan.
Cara Mengurus SKKH Dari Dokter Hewan Berwenang Bintan Cara Mengurus SKKH Dari Dokter Hewan Berwenang Bintan Reviewed by on 8:30:00 AM Rating: 5

No comments:

PERINGATAN: DILARANG KERAS MENGCOPY SETIAP ISI DAN KONTEN DARI BLOG INI TANPA MENCANTUMKAN SUMBER. SETIAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DIPIDANA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA. JANGAN LUPA PANTAU TERUS BLOG KABAR BINTAN NEWS!
Powered by Blogger.