Bagi umat muslim, membayar zakat merupakan sebuah kewajiban. Biasanya, untuk zakat fitrah, wajib dibayarkan sebelum Solat ied pada Hari Raya Idul Fitri. Oleh sebab itu, bayarlah zakat sebelum melakukan mudik.
Hal ini mengingat, pada tahun ini, Presiden Jokowi telah membolehkan masyarakat untuk melakukan mudik. Dimana sebelumnya, pada lebaran Idul Fitri tahun 2020 dan 2021, masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan mudik, akibat kasus pandemi Covid-19 masih sangat ganas alias kasusnya saat itu masih sangat meningkat. Bahkan, banyak saudara, teman, sahabat dan orang-orang tercinta kita, yang telah mendahului kita menghadap sang pencipta akibat pandemi.
Selanjutnya, untuk menunaikan ibadah membayar zakat, banyak pilihan yang dapat kita lakukan. Diantaranya adalah melalui Panitia Pengumpul Zakat (PPZ) yang biasanya dibentuk oleh DKM Masjid dihampir semua masjid disekitar kita.
Selain itu, untuk di Kota Tanjungpinang, penyaluran zakat dapat dilakukan melalui Yakesma. Sebuah Lembaga Amil Zakat Nasional yang memiliki moto: Ketenangan Yang Mensejahterakan dengan Donasi Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf.
Hal ini juga sesuai dengan QS Saba ayat 39 "Apapun harta yang kalian infaqkan maka Allah pasti akan menggantikannya dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rezeki"
Berdasarkan brosur yang diedarkan, Yakesma Kepri hadir di Ruko Villa Kuantan Indah Jl. Kuantan No.8 Kel. Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Untuk konfirmasi donasi, dapat menghubungi Ilham Haryoko di HP: 0822-8819-2020.
Yakesma Kepri: Ketenangan Yang Mensejahterakan
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
8:33:00 PM
Rating:
No comments: