Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor

Bagi sebagian orang ketika membeli kendaraan second alias kendaraan bekas, baik motor atau mobil tidak mau melakukan balik nama pemilik kendaraan. Alasannya cukup klasik, untuk apa diurus dan ngurusnya pasti ribet. Padahal, balik nama pemilik kendaraan itu sangat penting. Kepemilikan sah kendaraan menjadi barang otentik yang resmi bahwa kendaraan itu milik kita. Kita boleh saja mengklaim bahwa itu motor atau mobil kita, tapi biasanya administrasi tetap tertulis bahwa itu kendaraan milik orang lain yang tertera didalam STNK dan BPKB. Selain itu, Pada saat terjadi kecelakaan, atau hal-hal yang perlu membutuhkan pencairan asuransi seperti asuransi jasa raharja , pemilik sah kendaraan (yang nama nya tertera di dalam STNK dan BPKB) lah yang bisa mengklaim. Artinya, saat kita mengendarai kendaraan tetapi nama pemilik STNK dan di BPKB bukan nama kita, kita tidak bisa mengklaim, karena yang ditanggung hanya yang namanya tertera /tertulis di STNK dan BPKB.

Toh, tidak sulit kok mengurus balik nama pemilik, Bagi anda warga Tanjungpinang, datang saja ke Samsat Kepri di Pamedan. Caranya adalah: siapkan berkas-berkas sebagai berikut:
1. Surat pernyataan jual beli (bermaterai 6 ribu) + 1 lembar fotocopy
2. kuitansi Jual Beli (bermaterai 6 ribu) + 1 Lembar fotocopy
3. KTP asli yang mau dibalik nama (pemilik sekarang) + 1 lembar Fotocopy
4. BPKB Asli + 1 lembar fotocopy
5. STNK Asli + 1 lembar fotocopy
6. Hasil cek fisik kendaraan.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
1. Datang ke samsat, ambil nomor antrian (tujuan= balik nama)
2. Daripada antri, langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan. Sampaikan mau cek fisik. Nanti kita sendiri yang akan melakukan cek fisik, jika bingung, bisa meminta bantuan petugas.
3. Selesai cek fisik, barulah antri lagi ke loket.
4. Nomor antrian dipanggil, serahkan berkas-berkas. Petugas akan memproses Pembuatan STNK. nanti dikasih tau kapan STNK selesai. selanjutnya kita tinggal proses pembayaran pajak 1 tahunnya.
5. Pemrosesan STNK dan BPKB simultan dilakukan. Biasanya BPKB agak lama, karena harus tercatat di Polda Kepri di Batam. nanti petugas akan memberi tahu kapan BPKB selesai.
Mudah kan??
Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor Balik Nama Pemilik Kendaraan Bermotor Reviewed by on 9:38:00 AM Rating: 5

No comments:

PERINGATAN: DILARANG KERAS MENGCOPY SETIAP ISI DAN KONTEN DARI BLOG INI TANPA MENCANTUMKAN SUMBER. SETIAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DIPIDANA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA. JANGAN LUPA PANTAU TERUS BLOG KABAR BINTAN NEWS!
Powered by Blogger.