Mungkin saat ini anda termasuk
orang yang sedang mempertanyakan: sudah sehatkah rumah tempat tinggal kita saat
ini? Seperti apakah rumah sehat itu? atau apakah rumah yang mahal itu adalah
rumah yang sehat?
Menurut Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) : Sehat adalah suatu keadaan yang sempurna baik fisik, mental
maupun sosial budaya, bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit dan
kelemahan (kecacatan). Berdasarkan uraian diatas Rumah
sehat diartikan sebagai tempat berlindung/bernaung dan tempat untuk
beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani
maupun sosial.
Menurut Ditjen Cipta Karya
komponen yang harus dipenuhi dalam rumah sehat adalah :
a. Fondasi yang kuat untuk meneruskan beban bangunan ke tanah
dasar memberi kestabilan bangunan dan merupakan konstruksi penghubung antara
bangunan dengan tanah.
b. Lantai kedap air dan tidak lembab,
tinggi minimum 10 cm dari pekarangan dan 25 cm dari badan jalan, bahan kedap
air, untuk rumah panggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu.
c. Memiliki jendela dan pintu yang
berfungsi sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari dengan luas minimum 10%
luas lantai.
d. Dinding rumah kedap air yang berfungi
untuk mendukung atau menyangga atap, menahan angin dan air hujan, melindungi
dari panas dan debu dari luar serta menjaga kerahasiaan penghuninya.
e. Langit-langit untuk menahan dan menyerap
panas terik matahari.
f. Atap rumah yang berfungsi
sebagai penahan panas sinar matahari.
Persyaratan kesehatan
perumahan adalah ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi
dalam rangka melindungi penghuni rumah, masyarakat yang bermukim di perumahan
dan atau masyarakat sekitarnya dari bahaya atau gangguan kesehatan.
Menurut Undang-Undang No.1
tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengertian Rumah adalah
bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi
pemiliknya. Sedangkan Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan.
Rumah sehat adalah
bangunan tempat berlindung dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan
keluarga yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial,
sehingga seluruh anggota keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena
itu, keberadaan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan
agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik. Arti rumah menurut
Azrul azwar (1996) Rumah bagi manusia mempunyai arti: (1) Melepas lelah, penat
dan tempat istirahat (2) Bergaul dan membina rasa kekeluargaan (3) Melindungi
diri dari bahaya yang mengancam (4) Menyimpan barang berharga dan (5) Status
Lambang sosial.
Menurut Hayward beberapa
konsep tentang rumah yaitu:
(1) Rumah sebagai pengejawantahan diri:
(2) Rumah sebagai symbol dan pencerminan tata nilai selera
pribadi penghuninya
(3) Rumah
sebagai wadah keakraban:Rasa memiliki,kebersamaan,kehangatan,kasih dan rasa
aman
(4) Rumah sebagai tempat menyendiri dan menyepi:
(5) Rumah merupakan tempat kita melepaskan diri dari dunia
luar,dari tekanan dan ketegangan,dari kegiatan rutin.
(6) Rumah sebagai akar dan kesinambungan:
(7) Rumah atau kampung halaman dilihat sebagai tempat untuk
kembali pada akar dan menumbuhkan rasa kesinambungan dalam untaian proses ke
masa depan
(8) Rumah sebagai wadah kegiatan utama sehari hari
(9) Rumah sebagai pusat jaringan sosial
Selain itu, Kriteria rumah
sehat yang tercantum dalam Residantial Environment dari WHO (1974) adalah :
(1) Harus terlindung dari hujan, panas, dan berfungsi sebagai
tempat istirahat.
(2) Mempunyai tempat-tempat untuk tidur, masak, mandi,
mencuci, kakus dan kamar mandi.
(3) Dapat melindungi dari bahaya kebisingan dan bebas dari
pencemaran.
(4) Bebas dari bahan bangunan yang berbahaya.
(5) Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan dapat
melindungi penghuninya dari gempa, keruntuhan, dan penyakit menular.
(6) Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga yang serasi.
Menurut WHO, terdapat empat
Fungsi Pokok Rumah yang harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, diantaranya adalah Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok
jasmani manusia, Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia, Rumah
harus melindungi manusia dari penularan penyakit dan Rumah harus melindungi
manusia dari gangguan luar.
Di Indonesia, terdapat
kriteria rumah sehat yang berkategori Rumah Sehat Sederhana (RSS). Rumah dengan
kategori ini merupakan rumah kategori minimal yang harus diwujudkan oleh
pengembang (developer) atau pelaksana pembangunan rumah, baik yang dilaksanakan
oleh swadaya masyarakat, perusahaan swasta maupun pemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Adapun kriteria
tersebut diantaranya adalah:
(1) Luas tanah antara 60-90 meter persegi.
(2) Luas bangunan antara 21-36 meter persegi.
(3) Memiliki fasilitas kamar tidur, WC dan dapur.
(4) Berdinding batu bata dan diplester.
(5) Memiliki lantai dari ubin keramik dan langit-langit dari
triplek.
(6) Memiliki sumur atau air PAM.
(7) Memiliki fasilitas listrik minimal 450 Watt.
(8) Memiliki bak sampah dan saluran air kotor.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,
maupun social (Pasal 1, ayat 1, PP RI No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan). Kesehatan lingkungan yang juga dikenal sebagai sanitasi sering
dipahami sebagai upaya dan kondisi yang berkaitan dengan kesehatan.
Sebagai upaya kesehatan, maka kesehatan lingkungan menjadi salah satu program
pembangunan pada sektor kesehatan dan sektor lain yang terkait. Sebagai kondisi
kesehatan, maka kesehatan lingkungan menciptakan lingkungan yang mendukung
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Permasalahan yang dihadapi berkisar pada upaya
pemenuhan kebutuhan sanitasi dasar untuk mencegah risiko tradisional (traditional
risk), namun di sisi lain timbul masalah-masalah kesehatan lingkungan
akibat pembangunan, penggunaan ilmu dan teknologi, serta gaya hidup yang dapat
menimbulkan risiko modern (modern risk).
Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar
(Rikesdas) tahun 2013 bahwa status penguasaan bangunan, sebagian besar rumah
tangga (RT) di Indonesia menempati rumah milik sendiri (81,4%), sisanya
kontrak, sewa, menempati milik orang lain, milik orang tua/sanak/ saudara atau
menempati rumah dinas. Menurut kepadatan hunian, terdapat 13,4 persen rumah
dengan kepadatan hunian lebih dari atau sama dengan 8 m2 per orang (padat).
Untuk kondisi ruangan dalam rumah, sebagian besar ruangan-ruangan terpisah dari
ruang lainnya. Begitu pula dalam hal kebersihan, sekitar tiga perempat RT
kondisi ruang tidur, ruang keluarga maupun dapurnya bersih dengan pencahayaan
cukup. Kurang dari 50 persen RT yang ventilasinya cukup dan
dilengkapi dengan jendela yang dibuka setiap hari. Merujuk hasil Rikesdas
(2013) ini bahwa permasalahan perumahan dan permukiman masih menjadi
permasalahan di Indonesia.
Perumahan dan pemukiman yang nyaman huni dan sehat
selalu menjadi dambaan setiap orang. Ada empat aspek utama yang sangat
diperlukan untuk mewujudkan hal tersebutyakni aspek fisik (bangunan, ventilasi,
penghawaan, dll), aspek sosial (akses sosial penghuni/warga, psikologis dan
fisiologis), aspek ekonomi dan aspek budaya dan agama. Pada buku ajar Sankim 1
kita akan mendalami konsep tentang rumah sehat dan konsep tentang pemukiman
sehat.
Sumber: Disadur dari berbagai sumber
No comments: