Ini Dia, Syarat Untuk Perpanjangan Pajak 1 Tahun

Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat (mobil) maupun kendaraan roda dua (motor) membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan yang harus dilakukan. Jika tidak, motor atau mobil anda disebut mati pajak. Konsekuensinya pun sangat jelas jika kendaraan mati pajak, yakni terkena denda pajak dan bahkan harga kendaraan jika dijual akan menjadi murah. apalagi kalau mati pajaknya sudah tahunan. Sebenarnya, pemerintah daerah Provinsi sebagai leading sektor yang memiliki wewenang dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor sudah gencar sosialisasi tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Tetapi mungkin karena membayangkan membayar pajak di kantor samsat itu ribet dan antri nya minta ampun, masyarakat pemilik kendaraan menjadi malas.

wajar juga sih, waktu kita akan sangat terbuang hanya untuk membayar pajak. hal ini sering dialami oleh warga, khususnya warga pulau Bintan. Samsat Korner yang ada di sekitaran batu 9 pun belum optimal. lebih sering tutupnya daripada bukanya. belum lagi jika kondisi hujan, banjir pun melanda.
Berikut ini adalah syarat-syarat jika anda mau membayar pajak yang tahunan (pajak kendaraan setahun) alias tidak ganti STNK. Syaratnya adalah:
1. Fotocopy BPKB 1 Lembar (kalo BPKB nya sedang diagunkan, maka lampirkan surat keterangan dari Bank atau lembaga yang mengagunkan tersebut.
2. Fotocopy STNK 1 Lembar
3. Fotocopy KTP sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
4. STNK Asli

Prosedurnya adalah, ambil nomor antrian, keperluan: Bayar pajak 1 tahun. duduk manis dengerin panggilan. setelah nomor anda dipanggil, bawa Semua berkas dan masukkan kedalam loket penyerahan STNK (loket yang memanggil anda). nanti anda akan mendapatkan STNK asli yang sudah di stempel petugas. setelah itu, duduklah didekat kasir. nanti nama anda akan dipanggil. bayarlah sesuai tagihan. Setelah itu anda akan menerima bukti pembayaran pajak. Pembayaran selesai.
Ini Dia, Syarat Untuk Perpanjangan Pajak 1 Tahun Ini Dia, Syarat Untuk Perpanjangan Pajak 1 Tahun Reviewed by on 10:11:00 AM Rating: 5

No comments:

PERINGATAN: DILARANG KERAS MENGCOPY SETIAP ISI DAN KONTEN DARI BLOG INI TANPA MENCANTUMKAN SUMBER. SETIAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAPAT DIPIDANA. TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA. JANGAN LUPA PANTAU TERUS BLOG KABAR BINTAN NEWS!
Powered by Blogger.