Kabupaten
Bintan sejak dulu terkenal dengan perkebunannya. Bahkan Kelapa dan karet Bintan
telah dimanfaatkan hingga ke manca negara. Artinya, perkebunan Bintan memang
sudah berkembang dan ada sejak nenek moyang warga Bintan ada. Rasanya tidak
berlebihan jika prospek perkebunan di Bintan cukup cerah, asalkan komitmen Bersama
antara pemerintah dan masyarakat tetap dipertahankan. Utamanya, masalah harga
komoditas perkebunan yang dipertahankan agar stabil.
Undang Undang nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan menyatakan bahwa perkebunan adalah segala
kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi,
alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman
perkebunan. Dengan pengertian yang luas tersebut, penyelenggaraan perkebunan
mengemban amanat dalam pembangunan nasional secara umum dan pembangunan daerah
Kabupaten Bintan secara khususnya.
Amanat Undang-undang tentang perkebunan
tersebut mengharuskan penyelenggaraan pembangunan perkebunan ditujukan
untuk :
1.
Meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran petani pekebun.
2.
Meningkatkan pendapatan APBD
Kabupaten Bintan.
3.
Menyediakan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha.
4.
Meningkatkan produksi,
produktivitas, kualitas nilai tambah, daya saing dan pangsa pasar.
5.
Meningkatkan dan memenuhi
kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam daerah khususnya.
6.
Memberikan perlindungan pada
pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
7.
Mengelola dan mengembangkan
sumber daya perkebunan secara optiml, bertanggung jawab dan lestari.
8.
Meningkatkan pemanfaatn jasa
perkebunan.
Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang jenis
komoditas tanaman binaan Direktorat Jenderal Perkebunan bahwa komoditas binaan terdiri atas 127 jenis
tanaman, berupa tanaman tahunan dan tanaman semusim dengan areal sebaran mulai
dari dataran rendah sampai dataran tinggi. Dari 127 komoditas binaan prioritas penanganan difokuskan pada
pengembangan 2 kelompok komoditas yaitu
1) pengembangan 10 komoditas
strategis yang menjadi unggulan nasional yaitu, karet, kelapa sawit,
kelapa, kakao, kopi, ada, teh, pala, tebu dan cengkeh. 2) Pengembangan 6
komoditas perkebunan lainnya seperti jambu mete, sagu, kemiri sunan, kapas,
tembakau dan nilam yang diarahkan pada pemenuhan standar pelayanan minimum (
SPM ). Pemerintah
daerah didorong untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan komoditas spesifik
dan potensial di wilayahnya masing masing.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pertanian dan
Kehutanan Kabupaten Bintan telah menetapkan komoditi unggulan daerah yang akan
terus dikembangkan, komoditi tersebut adalah Karet, Kelapa
sawit, Kelapa , Cengkeh, kakao dan pala.
Data tahun 2015, Luas wilayah Kabupaten Bintan 88.038,54 Km2, namun luas
daratannya hanya 2,21 % (1.946,13 Km2) atau 194.613 Ha, sedangkan
luas perkebunan rakyat ± 10.168 Ha dan potensi perkebunan ± 6.010 Ha. Komoditas perkebunan yang dominan
di Kabupaten Bintan yakni Karet, Kelapa, Kelapa Sawit, Cengkeh. Data luasan ini agar dipertahankan dan jika memungkinkan sebaiknya agar diperluas. Hal ini selain untuk membantu mensukseskan program penghijauan pulau, juga meningkatkan lapangan pekerjaan di pulau Bintan.
Sumber Data : Bappeda Kabupaten Bintan (2015)
Kabar Tani: Memajukan Potensi Perkebunan Bintan
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
3:02:00 PM
Rating:
No comments: