Ketersediaan daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan
halal) merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Salah satu upaya penyediaan daging yang ASUH tersebut adalah melalui
Rumah Potong Hewan (RPH). Pengawasan proses pemotongan, pengawasan distribusi
daging dan produk-produk olahannya akan memberikan ketentraman batin masyarakat
dalam mengkonsumsinya.
Disamping itu, tuntutan
masyarakat atas pelayanan aparat pemerintah semakin hari semakin meningkat.
Transparansi, kecepatan dan ketepatan dalam melayani masyarakat selalu dituntut
bagi pemerintah di sektor pelayanan publik. Pelayanan publik di bidang
kesehatan hewan, pelayanan inseminasi buatan (kawin suntik) dan pengawasan
veteriner adalah salah satu bentuk pelayanan publik di Dinas Pertanian.
Seperti halnya dengan pelayanan kesehatan pada manusia, pada
pelayanan kesehatan hewan juga dikenal dengan pelayanan
aktif dan pelayanan pasif. Pelayanan aktif, petugas
mendatangi masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan dituntut
semaksimal mungkin. Jika pelayanan ditunda maka masalah akan semakin besar atau
momentum (seperti waktu yang ideal untuk kawin suntik) sudah terlewati. Hal ini menandakan bahwa, masalah-masalah yang terjadi di lapangan
semaksimal mungkin harus segera
ditangani / diputuskan di lapangan tanpa menunggu pertimbangan teknis dari pejabat yang ada di dinas, kecuali keputusan
/ kebijakan yang bersifat non teknis. Selain memperlama
proses pelayanan, juga membuat lambannya penanganan dan tentunya ini akan
berdampak pada kerugian kepada masyarakat yang dilayani.
Selanjutnya, keberhasilan
pembangunan sektor Peternakan sangat tergantung kepada status
kesehatan hewan. Produktivitas ternak yang maksimal hanya dihasilkan oleh
ternak yang memiliki kesehatan hewan yang baik. Gangguan kesehatan akan
menurunkan produktivitas, meningkatkan angka morbiditas dan angka mortalitas.
Disamping ancaman penurunan produktivitas ternak, status kesehatan hewan suatu
daerah sangat berpengaruh kepada kesehatan masyarakat. Beberapa penyakit hewan
bersifat zoonosis (penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia atau
sebaliknya). Penyakit Rabies, Flu Burung, Anthraks adalah contoh beberapa
penyakit zoonosis yang sangat meresahkan masyarakat. Pelayanan kesehatan hewan
dan pengamatan dini penyakit hewan yang prima sangat menentukan keberhasilan
pembangunan peternakan dan memberikan ketentraman batin masyarakat.
Oleh sebab itu,
dengan besarnya dukungan
infrastruktur (RPHU dan Puskeswan) yang ada, ketersediaan Sumber Daya Manusia
di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, saat ini
dipandang perlu dibentuknya kelembagaan pelayanan teknis Bidang Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Selain hal
tersebut di atas, pembentukan UPTD RPH dan Puskeswan Kabupaten Bintan merupakan
implementasi dari peraturan hukum sebagaimana dasar hukum berikut ini:
1.
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3.
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
5.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5619);
7.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604)
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan
Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3102);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3509);
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5296);
15.
Peraturan
Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan
Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
16.
Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5391);
17.
Peraturan
Pemerintah Nomor
47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan
Penyakit Hewan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
18.
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
19.
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6019)
20.
Keputusan
Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/TN.510/10/93
dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan;
21.
Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pelayanan
Pusat Kesehatan Hewan;
22.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bintan Tahun 2011-2031;
23.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025;
24. Peraturan Daerah
Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Bintan
Mengenal Beberapa Aturan tentang Penyediaan Daging Asuh di Bintan
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
3:13:00 PM
Rating:
No comments: