Sampah adalah buangan
yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah
tangga). Sementara didalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam
yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat
dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi
dan dibuang kelingkungan. Berdasarkan asalnya, sampah padat dapat digolongkan
menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut :
1. Sampah Organik adalah sampah yang dapat membusuk dan terurai
sehingga bisa diolah menjadi kompos. Misalnya, sisa makanan, daun kering,
sayuran, dan lain-lain.
2. Sampah Anorganik adalah sampah yang sulit membusuk dan tidak
dapat terurai. Namun, sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang
baru dan bermanfaat. Misalnya botol plastik, kertas bekas, karton, kaleng
bekas, dan lain-lain. Salah
satu dari faktor yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup yang sampai saat ini masih tetap menjadi kewajiban
besar bagi bangsa Indonesia adalah sampah plastik. Plastik telah menjadi sampah
yang berbahaya dan sulit di daur ulang. Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan
tahun untuk membuat sampah plastik itu
benar-benar terurai.
Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif sampah
plastik ternyata sebesar sama dengan fungsinya juga. Dibutuhkan waktu 1000
tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terurai dengan sempurna. Ini
adalah sebuah waktu yang sangat-sangat lama. Saat terurai, partikel-partikel
plastik akan mencemari tanah dan air tanah. Apabila dibakar, sampah plastik
akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan kita yaitu jika
proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara sebagai
dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara
lain memicu penyakit yaitu sebagiannya penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan
hati, gangguan sistem saraf dan memicu depresi. Kantong plastik juga penyebab
banjir, karena menyumbat saluran-saluran air.
Ada beberapa kasus yang di timbulkan dari
sampah plastik ini salah satunya ialah, sampah plastik yang mencemari laut di
Batam, Kepulauan Riau. “Kondisi laut Batam masih
banyak sampah, terutama pesisir yang ada permukiman seperti di Jodoh,
Tanjunguma, Bengkong dan Tanjungriau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Dendi Purnomo di Batam, Kepulauan Riau”. Maka dari itu, perlu dilakukan upaya
pengendalian sampah tersebut agar tidak menimbulkan penyakit dan juga kerusakan
lingkungan.
Upaya pengendalian sampah plastik ini bisa
dilakukan dengan cara 3R. 3R terdiri dari Reduce, Reuse, dan Recycle.
A.
Reduce
ð Mengurangi
penggunaan bahan-bahan yang bisa merusak lingkungan.
Contoh :
1.
Memilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang
2.
Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah
besar.
3.
Menggunakan produk yang dapat diisi ulang (refill). Misalnya alat tulis
yang bisa diisi ulang kembali
4.
Mengurangi penggunaan bahan sekali pakai.
5.
Menggunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat
B. Reuse
ð Menggunakan
kembali barang yang masih layak digunakan.
Contoh :
1.
Memilih wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali
atau berulang-ulang. Misalnya, menggunakan sapu tangan dari pada menggunakan
tissu, menggunakan tas belanja dari kain dari pada menggunakan kantong plastik.
2.
Menggunakan alat-alat penyimpan elektronik yang dapat dihapus dan
ditulis kembali.
3.
Menggunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis.
C. Recycle
ð
Mendaur ulang barang yang
dapat didaur ulang.
Contoh :
1.
Memilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
2.
Mengolah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
3.
Lakukan pengolahan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat dan
bahkan memiliki nilai jual.
Penulis: Vivian Damayanti (Mahasiswa Prodi Kesehatan Lingkungan)
Upaya Pengendalian Sampah di Kepulauan Riau
Reviewed by Redaksi Kabar Bintan News
on
9:38:00 AM
Rating:
No comments: